Skripsi
Analisis Kinerja Pengelolaan Dana Desa di Desa Baumata Barat Kabupaten Kupang.
ABSTRAK
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan dana desa,di mana dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyaraakatan dan pemberdayaan masyarakat . Sistem pengelolaan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk didalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pengelolaaan dana desa terdapat 5(lima) tahapan yaitu Perencanaan, Pelakaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertangungjawaban. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik megambil judul”Analisis Kinerja Pengelolaan Dana Desa”. Untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa di desa Baumata Barat. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dukumentasi, dan wawancara. sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis bahwa perencanaan dalam pengelolaan dana desa telah dilakukan proses penetepan perencanaan sudah sesuai dengan permendagri No. 113 tahun 2014. Proses pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014. Untuk proses penatausahaan dalam pengelolaan dan desa belum sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dimana bendahara desa Baumata Barat terlambat melakukan pencatatan penerimaan maupun pengeluaran. Dan proses pelaporan dalam pengelolaan dana desa juga belum sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dikerenakan keterlambatan dalam penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sehingga tidak dapat dilaporkan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Proses pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa sudah sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 dimana pemerintah desa Baumata Barat memberikan informasi pertanggunjawaban kepada masyarakat dilakukan melalui baliho sehingga mempermudah masyakat untuk mengatahui laoparan pertanggunjawaban yang ada.
Kata Kunci : Pengelolaan Dana Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban
217/22 | S. 314 EKN 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain