PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis kepatuhan Wajib Pajak UMKM sebelum dan sesudah diterbitkannya peraturan Mentri Keuangan no.86/PMK.03/2020 Pada UMK di Kota Kupang (studi pada UMKM di Toko MJM dan Penjahit Cely.

Skripsi

Analisis kepatuhan Wajib Pajak UMKM sebelum dan sesudah diterbitkannya peraturan Mentri Keuangan no.86/PMK.03/2020 Pada UMK di Kota Kupang (studi pada UMKM di Toko MJM dan Penjahit Cely.

SABUNA, Penina - Nama Orang;

ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM SEBELUM DAN SESUDAH DITERBITKANNYA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 PADA UMKM DI KOTA KUPANG
(Studi pada UMKM di Toko MJM dan Penjahit Cely)
ABSTRAK
Kepatuhan wajib pajak adalah kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu secara sukarela sesuai dengan norma dan peraturan perundangan yang berlaku. Kepatuhan wajib pajak merupakan suatu tindakan patuh dan sadar terhadap ketertiban pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan masa dan tahunan dari wajib pajak yang berbentuk seumpulan orang dan/atau modal yang merupakan usaha sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan peraturan yang dibuat oleh dengan perubahan tarif dari semula sebesar 1% duturunkan menjadi 0,5%. Peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak yang bersifat final bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 merupakan aturan yang diterbitkan oleh pemerintah dimasa pandemi covid-19. Peraturan ini mengatur tentang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak covid-19. Insentif pajak yang disediakan berupa pembebasan tarif pajak 0.5% DTP.
Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sebelum dan Sesudah diterbitkannya PMK Nomor 86 Tahun 2020 yang terjadi pada pelaku UMKM di toko MJM dan Penjahit Cely. Adapun persoalan yang diambil yaitu bagaimana Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Sebelum dan Sesudah diterbitkannya PMK Nomor 86 Tahun 2020 pada pelaku UMKM di toko MJM dan Penjahit Cely.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan SPT tahunan dari toko MJM dan rumah makan citra rasa.dengan sampel yang digunakan yaitu laporan SPT tahunan untuk tahun 2019-2021 dari toko MJM dan penjahit cely. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara sebagai alat analisis teori kepatuhan wajib pajak UMKM dan metode dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan data-data berupa foto-foto pada saat melakukan wawancara. Analisis data menggunakan data kualitatif.
Dari hasil penelitian ini menunjukkan adanya hasil positif. Menurut keterangan yang disampaikan melalui hasil wawancara dari kedua pelaku usaha ini membuktikan bahwa dari kedua pelaku usaha ini terdapar ada satu pelaku usaha yang selalu patuh membayar pajak setiap bulannya dan ada juga satu pelaku usaha yang tidak patuh membayar pajaknya. Untuk kepatuhan dalam menyampaikan laporan realisasi insentif pajak dari toko MJM dan penjahit cely tidak dilakukan oleh ke-2 wajib pajak tersebut, begitupun kewajiban dalam menyampaikan laporan SPT tahunan dari ke-2 pelaku usaha di toko MJM dan penjahit cely ini tidak sepenuhnya di lakukan atau dilaporkan ke Kantor pajak.
Kata Kunci : Kepatuhan wajib pajak UMKM, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020






Ketersediaan
203/22S 339 EKN 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 339 EKN 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Ekonomi., 2021
Deskripsi Fisik
xvii, 62 hlm.: bibl; ill; 30 cm + cd
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 351.724 072 SAB a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PAJAK DAN PERPAJAKAN-CARA PEMUNGUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Penina Sabuna
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik