Skripsi
Aanalisis Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Desa Kotabiru Kabupaten Malaka
ABSTRAK
ANALISIS TRANSPARANSI PENEGELOLAAN DANA DESA DI DESA KOTABIRU KABUPATEN MALAKA pemerintahan yang baik (good governance) merupakan salah satu proses yang diterapkan dalam sebuah lingkup organisasi swasta maupun pemerintahan untuk menentukan keputusan dalam melakukan suatu tindakan. Tatalaksana pemerintah yang baik (good governance) akan tercapai jika sepuluh prinsip sudah terlaksana. Salah satu prinsip tata kelola pemerintah yang baik (good governance) yaitu transparansi. Transparansi merupakan salah satu prinsip yang dapat menjamin akses atau kebebasan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan dan pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan adanya prinsip transparansi diharapkan pemerintah desa Kotabiru melakukan pengelolaan Dana Desa dengan transparan serta melibatkan masyarakat desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan Dana Desa di Desa Kotabiru dan bagaimana mekanisme pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Kotabiru Kabupaten Malaka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaaan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah kampung sudah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku serta melibatkan masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sampai dengan penyerahan hasil pembangunan. Berdasarkan indikator transparansi menunjukan bahwa adanya ketersediaan aksesibiitas dokumen serta adanya kelengkapan, kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi secara menyeluruh dengan adanya pemasangan bahilo dan papan informasi di beberapa titik.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa Desa Kotabiru sudah menjalankan proses mekanisme pengelolaan Dana Desa secara bertahap dengan melibatkan beberapa unsur terkait termasuk masyarakat Desa Kotabiru. Kemudian Desa Kotabiru juga sudah menerapkan prinsip transparansi dengan baik sesuai dengan Peraturan-peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Transparansi, Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa
283/22 | S 354 EKN 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain