PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Kesesuaian Belanja Desa dengan Prioritas Pembangunan Desa di Desa Mata Air Kabupaten Kupang.

Skripsi

Analisis Kesesuaian Belanja Desa dengan Prioritas Pembangunan Desa di Desa Mata Air Kabupaten Kupang.

BABA, Ardi Oktavianus - Nama Orang;

ABSTRAK
ANALISIS KESESUAIAN BELANJA DESA DENGAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DI DESA MATA AIR KABUPATEN KUPANG

Belanja Desa merupakan salah satu komponen penting yang tidak terpisahkan dari APBDes. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh desa. Belanja Desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 100, menjelaskan bahwa Belanja Desa 70% dari jumlah anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. sedangkan 30% anggaran Belanja Desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, operasional Pemerintah Desa, tunjangan dan operasional BPD, insentif RT dan RW yang dibiayai dengan menggunakan sumber dana dari Alokasi Dana Desa. sedangkan penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian masalah, perembukan, atau perundingan. Dalam musyawarah juga terdapat istilah mufakatyang artinya sepakat, persetujuan atau kata sepakat. Mufakat adalah output dari sebuah musyawarah. Dalam musyawarah di rundingkan solusi atas setiap permasalahan hingga tercipta persetujuan. Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.Desa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kesesuaian Belanja Desa dengan Prioritas pembangunan di Desa Mata Air Kabupaten Kupang. Populasi dalam penelitian ini adalah Pemerintah Desa Mata Air tahun 2015-2020 dihitung sejak berlakunya belanja pembangunan di Desa Mata Air. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kesesuaian Belanja Desa dengan Prioritas pembangunan Desa di Desa Mata Air tahun 2017-2019. Dalam penelitian ini digunakan teknik pengumpulan data dengan mengunakan Dokumentasi dan wawancara. Dalam hal ini bahwa studi dokumen merupakan pelengkap dari penggunaan metode abservasi dan wawancara dalam penelitian kualitatif. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis yang bersifat deskriptif kualitatif. Dengan cara mengumpulkan, menyajikan data menyimpulkan hingga menarik kesimpulan yang didalamnya akan mendeskripsikan secara lengkap, konsep variabel atau variabel yang akan diuji yakni Kesesuaian Belanja Desa dengan Prioritas Pembangunan Desa.
Hasil penelitian menunjukan Analisis Kesesuaian Belanja Desa dengan Prioritas Pembangunan Desa di Desa Mata Air sudah sesuai dan sangat efektif, Kesapakatan Musyawarah Desa di Desa Mata Air membahas tentang prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan yang kemudian dituangkan dalam RPJM Desa sebagai landasan penyusunan RPJM Desa, RKP Desa di Desa Mata Air membahas secara detail mengenai biaya yang diperlukan dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran sebagaimana teercantum dalam dokumen RPJM Desa, Penyusunan APB Desa di Desa Mata Air berawal dengan Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan anggaran kegiatan kepada Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan kemudian Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan menyampaikan kepada Kepala Desa.
Kata kunci: Kesesuaian Belanja Desa dengan Prioritas Pembangunan Desa, RPJMDes, RKPDes, APBDes.


Ketersediaan
32/22S 01 EKN 22PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 01 EKN 22
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Ekonomi., 2022
Deskripsi Fisik
xvi, 64 hal.; bibl.; ilus.; 30 cm ; CD
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 352.1 072 598 553 BAB a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
BELANJA DAERAH--PENELITIAN--KAB. KUPANG
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ardi Oktavianus Baba
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik