Skripsi
Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana insubordinasi dalam militer
INTISARI
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer”.
Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaiman Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer ?
2. Bagaimana Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer ?
3. Bagaimana Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer ?
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer.
2. Untuk mengetahui Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer.
3. Untuk mengetahui Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer.
Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas Motif, Modus dan Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana Insubordiansi Dalam Militer. Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan motif, modus dan akibat hukum bagi pelaku dankorban tindak pidana insubordinasi dalam militer adalah :
1. Motif Pelaku Tindak Insubordinasi Dalam Militer yaitu :
a. Balas Dendam
b. Malu
2. Modus Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer yaitu :
a. Memukul muka/wajah korban.
b. Menusu perut, dada dan lengan kiri korban.
3. Akibat Hukum Dari Tindak Insubordinasi Militer Terhadap Pelaku Dan Korban.
a. Akibat Hukum Terhadap Pelaku.
1) Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara.
2) Dipecat.
b. Akibat Hukum Terhadap Korban
1) Korban mengalami luka dan diproses hukum oleh pengadilan militer.
2) Korban meninggal dunia.
Kata kunci : Deskripsi Tejadinya Tindak Pidana, Insubordinasi, Motif, Modus dan Akibat hukum
50/22 | S 218 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain