PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang penjatuhan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan

Skripsi

Deskripsi tentang penjatuhan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan

EMU, Marni Uru - Nama Orang;

INTISARI
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak PidanaBudidaya Perkebunan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1)Mengapa hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahuidasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunanadalah karena terdakwa telah terbukti , maka sesuai pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016 terdakwa hanya dijatuhi pidana denda. Karena yang menjadi subjek hukum atau pelaku dalam kasus ini Perusahaan Perkebunan bukan pengurus atau orang perseorangan serta karena dalam tindak pidana korporasi pengurusnya hanya mewakili korporasi tersebut, Oleh karena itu korporasi dalam kasus ini hanya dijatuhi Pidana denda. Terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi yang diwakili oleh pengurusnya masing-masing. KUD.Pematang Sawit dan PT. PEPUTRA SUPRA JAYA sesuai putusan hakim dijatuhi Pidana denda. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1),(2),(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi , Pidana pokoknya yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah Pidana Denda, Penjelasan pasal 25 sebagai berikut :
(a) Hakim menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
(b) Pidana Pokok yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi sebagaimana ayat (1) adalah pidana denda
(c) Pidana tambahan di jatuhkan terhadap korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi korporasi yang melakukan usaha dibidang apa saja hasus mengurus izin usaha sehingga tidak menimbulkan permsalahan hukum dalam hal ini dibidang hukum pidana. Korporasi yang melakukan usaha tanpa izin usaha kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korporasi, Penjatuhan Pidana Denda


Ketersediaan
48/22S 19 HKM 22PTK PUSAT UKAWTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 19 HKM 22
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2002
Deskripsi Fisik
x, 157 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 052 072 EMU d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Maria Uru Emu
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik