Text
Disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum pengadilan negeri Kupang
INTISARI
Judul skripsi :DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUPANG. Rumusan masalah :Mengapa terjadi disapritas tindak pidana penganiayaan di pengadilan negeri kupang. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : untuk mengetahui Sebab-sebab terjadinya disparitas tindak pidana penganiyaan di pengadilan negeri kupang. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 252/Pid.B/2017/PN.Kpg, Putusan Nomor 292/Pid.B/2017/PN.Kpg, Putusan Nomor 270/Pid.B.2017/PN.Kpg ,Putusan Nomor 223/Pid.B/2017/PN.Kpg Putusan Nomor 319/Pid.B/2017/PN.Kpg. Penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data penelitian menggunakan analis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. adalah karena :
a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Berbeda.
b. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda.
c. Indepensi Hakim/Kebebasan Hakim Dalam Mengadili.
d. Kualitas Perbuatan Terdakwa
e. Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan
Saran dari penelitian ini yaitu : Diharapakan kepada para penegak hukum khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati dalam merumuskan surat dakwaan sehingga benar-benar dapat mengambarkan secara nyata mengenai tindak pidana yang dapat didakwakan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan. Dan Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pertimbangan hukum yang adil mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan merumuskan keyakinanya yang lebih teliti melihat kualitas perbuatan terdakwa sehingga nampak konsistensi antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum oleh Hakim tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Kata kunci :Disparitas,Tindak Pidana Penganiaayaan.
54/22 | S 26 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain