Text
Deskripsi tentang modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan ilegal
INTISARI
Judul skripsi ini adalah Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Ilegal. Permasalahan yang diteliti adalah modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan dan akibat hukum dari tindak pengangkutan hasil hutan.
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui modus dan akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan sehingga menghasilkan manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana pada kalangan akademisi sedangkan manfaat praktis dari penulisan ini adalah dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan.
Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penulisan ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan sedangkan variabel terikat dari penulisan ini adalah terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan studi
kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif normatif.
Hasil penelitian menunjukan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain :
1. Pelaku mengelabui petugas dengan membawa dokumen yang bukan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2. Pelaku mengangkut hasil hutan kayu menggunakan alat angkut (Kapal Motor, Mobil Dump Truck dan Sepeda Motor yang telah dimodifikasi) tidak dilengkapi SKSHH.
Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain :
1. Terhadap pelaku :
a. Pelaku ditahan.
b. Pelaku dipidana penjara dan denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara.
2. Terhadap alat angkut dan barang bukti hasil hutan :
a. Alat angkut disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. b. Alat angkut dirampas untuk negara.
3. Terhadap negara :
a. Merugikan negara dari sektor PNBP. b. Merusak eksosistem hutan.
56/22 | S 201 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain