Text
Kajian yuridis pembatalan keputusan komisi pemilihan umum tentang penetapan pasangan calon kepala daerah oleh hakim pengadilan tata usaha negara di wilayah hukum pengadilan tata usaha negara Kupang
INTISARI
Judulskripsiini:JudulSkripsiPenulisadalahKajianYuridisPembatanKeputusanKomisiPemilihanUmumTentangPenetapanPasanganCalonKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerahOleh HakimPengadilanTataUsahaNegara.
,rumusan masalah dari skripsi ini adalah: Bagaimana “Pertimbangan Majelis HakimdalammembatalkanKeputusanKomisiPemilihanumumtentangPenetapanPasanganCalon Kepala Daerah dan WakilKepalaDaerah?
TujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahuipertimbanganMajelisHakim dalam membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan umum tentang PenetapanPasanganCalonKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah.jenispenelitianiniadalah:Jenispenelitianyangdigunakanadalahpenelitianhukumnormatifyangbersifatdeskriptif,sedangkanvariablepenelitianadalahvariablebebas,yakniPertimbanganMajelisHakimdalammembatalkanKeputusanKomisiPemilihanumumtentangPenetapanPasanganCalonKepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa alasan atau pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik. Sehingga dengannya hasil penelitian yang penulis temukan tersebut, adapub beberapa saran penulis dalam menunjang sebuah keputusan yang nantinya diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum, yakni diharapkan bagi Komisi Pemilihan Umum baik dari KPU Kabupaten TTU dan Kabupaten Lembata, maupun Kabupaten lainnya, sebelum menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara harus memperhatikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, serta Komisi Pemilihan Umum baik dari KPU Kabupaten TTU dan Kabupaten Lembata, maupun Kabupaten lainnya, sebelum menerbitkan suatu keputusan tata usaha negara harus memperhatikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Good Government).
KataKunci:KomisiPemilihanUmum,KepalaDaerahdanWakilKepalaDaerah,PengadilanTata UsahaNegara
187/22 | S 50 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain