Text
Analisis yuridis tentang putusan hakim terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika
INTISARI
Skripsi ini berjudul: “Analisis Yuridis tentang Putusan Hakim Terhadap Perempuan Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa putusan Hakim terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I ada yang berupa pemidanaan, rehabilitasi, serta pemidanaan dan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan putusan terhadap perempuan yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang berupa pemidanaan, rehabilitasi, serta pemidanaan dan rehabilitasi. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perempuan pelaku tindak pidana narkotika golongan I sedangkan variabel terikat adalah putusan hakim ada yang berupa pemidanaan, rehabilitasi, serta pemidanaan dan rehabilitasi terhadap perempuan yang melakukan tindak pidana narkotika golongan I.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi dasar pertimbangan putusan hakim terhadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berupa pemidanaan adalah pelaku sebagai pengguna aktif narkotika dan pelaku bertindak sebagai perantara; sedangkan pada rehabilitasi adalah barang bukti narkotika jenis sabu kurang dari 1 (satu) gram dan pelaku merupakan pecandu narkotika; serta pada pemidanaan dan rehabilitasi adalah barang bukti narkotika jenis sabu kurang dari 1 (satu) gram, pelaku menghisap sabu sebanyak 1 (satu) kali, pelaku merupakan orang yang “diajak dan/atau dibujuk” untuk menggunakan narkotika golongan I, dan pelaku merupakan seorang ibu dari 2 (dua) orang anak dan sedang hamil 7 (tujuh) bulan.
Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi penegak hukum, dalam hal ini Hakim agar dalam menjatuhkan putusan berupa pemidanaan, rehabilitasi serta pemidanaan dan rehabilitasi haruslah bersifat yuridis dan non yuridis, secara khusus mempertimbangkan kondisi perempuan sebagai pelaku tindak pidana. Sedangkan bagi kalangan masyarakat, khususnya perempuan sebagai subyek hukum khusus agar menghindarkan diri dari bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat menjerumuskan perempuan pada pemidanaan yang berujung nestapa.
Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penyalahgunaan Narkotika, Perempuan
17/22 | S 183 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain