Text
Kajian yuridis terhadap motif dan akibat hukum pelaku tindak pidana pembakaran rumah negara
INTISARI
Judul penelitian penulis adalah “Kajian Yuridis Terhadap Motif Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah Negara”.
Rumusan masalah : Bagaimana motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara?
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara.
Metode penelitian penulis bersifat “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya, dengan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum. Dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah Bagaimana motif pelaku dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara.Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas.Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah negara.
Hasil penelitian menunjukkanbahwa yang merupakan motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum bagi pelaku dan negara adalah :
1. Motif terdakwa melakukan pembakaran rumah negara dikarena:
a. Terdakwa tidak menerima pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang P sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.
b. Terdakwa tidak senang dipindah tugaskan dari Kantor Sat Brimobda Riau
c. Terdakwa kesal dikarenakan ayah tiri terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan.
d. Terdakwa kesal dikarenakan kakek terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan.
2. Akibat hukum bagi pelaku dan negara yaitu:
a. Bagi pelaku
• Terdakwa diproses dan di hukum pidana penjara.
• Terdakwa membayar biaya perkara.
b. Bagi Negara
Negara mengalami kerugian material dan finansial.
Kata kunci : Kajian Yuridis, Rumah Negara,Motif dan Akibat Hukum.
35/22 | S 224 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain