Text
Deskripsi tentang motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor
INTISARI
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor ? 2) Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor? 3) Bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan bermotor dalam tindak pidana penadahan tersebut ?.Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, 2) untuk mengetahui modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. 3) untuk mengetahui akbat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normative.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.Variabel terikat adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penahadan kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yaitu : 1) Motif : Faktor Ekonomi, Adanya Kesempatan, 2) Modus :Membeli sepeda motor dibawah harga pasaran, Membeli sepeda motor tanpa surat-surat. 3) Akibat Hukum : a) Terhadap pelaku : Pelaku ditahan dan dipidana, Sepeda motor di sita, Pelaku membayar biaya perkara. b) Terhadap Korban :Korban mengalami kerugian materil.
Saran, bagi masyarakat pada umumnya diharapkan ketika membeli kendaraan bermotor hendaknya memperhatikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKP motor sehingga tidak terjerat dalam tindak pidana penadahan. Bagi aparat penegak hukum, diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut.
Kata Kunci :Motif dan Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Penadahan,
Kendaraan Bermotor
46/22 | S 221 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain