PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang tejadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nahkoda kapal

Skripsi

Deskripsi tentang tejadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nahkoda kapal

LAPITONUNG, Marthinus - Nama Orang;

INTISARI



Judul Skripsi : “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pelayaran Tanpa Surat Persetujuan Berlayar Oleh Nahkoda Kapal”. Dengan rumusan masalah adalah faktor apakah yang menyebabkan nahkoda kapal melakukan tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan nahkoda kapal melakukan tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif dan Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar. sedangkan variabel bebas dalam penelitia ini adalah tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pelayan tanpa Surat Persetujuan Berlayar adalah 1) Kesengajaan dari Nahkoda Kapal.Kesengajaan yang dimaksudkan adalah bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengetahui ketika dalam melakukan pelayaran wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar namun hal tersebut tidak dilakukannya. 2) Kelalaian dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar. Kelalaian yang dimaksudkan adalah Surat Persetujuan Berlayar yang dimiliki oleh nahkoda kapal telah habis masa berlakunya dan belum mengurus SPB yang baru.dan 3) Pelayaran dari luar negeri ke Indonesia.
Saran bagi nahkoda kapal bahwa untuk melakukan pelayaran seharusnya dilengkapi dengan Surat Pessetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sehingga tidak terjadi permasalahan ketika dilakukan pemeriksaan dan dapat menjaga keselamatan baik bagi awak kapal maupun penumpang. Diharapkan bgi pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk mempertimbangkan lagi terkait masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar, karena ada saja hal-hal yang dapat terjadi diluar dugaan nahkoda sehingga mempengaruhi masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar tersebut.

Kata Kunci : Nahkoda Kapal, Surat Persetujuan Berlayar, Tindak Pidana Pelayaran


Ketersediaan
15/22S 179 HKM 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 179 HKM 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2021
Deskripsi Fisik
x, 122 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 052 072 LAP d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Marthinus Lapitonung
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik