Skripsi
Deskripsi tentang tejadinya tindak pidana pelayaran tanpa surat persetujuan berlayar oleh nahkoda kapal
INTISARI
Judul Skripsi : “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pelayaran Tanpa Surat Persetujuan Berlayar Oleh Nahkoda Kapal”. Dengan rumusan masalah adalah faktor apakah yang menyebabkan nahkoda kapal melakukan tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan nahkoda kapal melakukan tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar. Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif dan Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab terjadinya tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar. sedangkan variabel bebas dalam penelitia ini adalah tindak pidana pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pelayan tanpa Surat Persetujuan Berlayar adalah 1) Kesengajaan dari Nahkoda Kapal.Kesengajaan yang dimaksudkan adalah bahwa terdakwa sebenarnya sudah mengetahui ketika dalam melakukan pelayaran wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar namun hal tersebut tidak dilakukannya. 2) Kelalaian dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar. Kelalaian yang dimaksudkan adalah Surat Persetujuan Berlayar yang dimiliki oleh nahkoda kapal telah habis masa berlakunya dan belum mengurus SPB yang baru.dan 3) Pelayaran dari luar negeri ke Indonesia.
Saran bagi nahkoda kapal bahwa untuk melakukan pelayaran seharusnya dilengkapi dengan Surat Pessetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sehingga tidak terjadi permasalahan ketika dilakukan pemeriksaan dan dapat menjaga keselamatan baik bagi awak kapal maupun penumpang. Diharapkan bgi pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk mempertimbangkan lagi terkait masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar, karena ada saja hal-hal yang dapat terjadi diluar dugaan nahkoda sehingga mempengaruhi masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar tersebut.
Kata Kunci : Nahkoda Kapal, Surat Persetujuan Berlayar, Tindak Pidana Pelayaran
15/22 | S 179 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain