Text
Deskripsi tentang putusan komisi kode etik terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri di wilayah hukum Polda NTT
INTISARI
Judul penelitian ini ialah : Deskripsi Tentang Putusan Komisi Kode Etik Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Di Wilayah Hukum Polda NTT.
Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: Mengapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polri dijatuhi hukuman yang berbeda?.
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah : untuk mengetahui alasan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polri dijatuhi hukuman yang berbeda.
Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: alasan penjatuhan hukuman secara berbeda untuk pelanggaran yang sama terhadap anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT, karena: 1)Kualitas perbuatan pelanggar berbeda yakni Komisi kode etik Polri mempertimbangan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap kasus, dengan indikator: a)Anggota Polri Mengingkari Janji untuk Menikahi Korban; b) Anggota Polri Berusaha Bertanggung Jawab Tetapi Tidak Sepakat Dengan Keluarga Korban; c)Anggota Polri Berjanji Menikahi Korban; d)Anggota Polri Menghamili Perempuan Lain dan tidak Menafkahi Istri Sah; dan e)Anggota Polri Tidak Mau Bertanggung Jawab Meskipun Terdapat Bukti yang Autentik. 2) Tuntutan dari penuntut berbeda. Hal ini juga dipengaruhi oleh perangkat sidang komisi kode etik Polri yang berbeda, yakni ada pada tingkat Polres dan ada yang pada tingkat Polda dengan susunan komisi yang menempati posisi ketua, wakil dan anggota juga berbeda; dan 3)Putusan komisi bersifat rekomendatif dan kewenangan menetapkan hukuman adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), ditingkat Polres adalah Kapolres dan ditingkat Polda adalah Kapolda.
Kesimpulan penelitian ini adalah: 1)Kualitas perbuatan pelanggar berbeda; 2)Tuntutan dari penuntut berbeda; dan 3)Rekomendasi putusan di komisi etik kepada Ankum berbeda.
Saran dari penelitian ini yakni: 1)Penegakan kode etik profesi Polri di wilayah hukum Polda NTT perlu memperhatikan secara cermat syarat formil pengajuan banding sebagai upaya hukum pelanggar, diperhatikan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2)Bagi Anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT yang melakukan pelanggaran perlu memperkuat argumen hukum dan alasan-alasan dilakukannya pelanggaran saat pemeriksaan, karena putusan komisi kode etik Polri mempertimbangakan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
Kata Kunci: Kode Etik, Profesi Polri
14/22 | S 184 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain