Skripsi
Deskripsi tentang alasan pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan atas tanah
INTISARI
Judul skripsi adalah Deskripsi tentang alasan pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan aats tanah. dengan Rumusan masalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat sebagian sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan peninjauan Kembali Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dalam sengketa kepemilikan Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Penggadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali menolak gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi alasan atau pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah karena Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak gugatan penggugat karena : (1). Penggugat dapat membuktikan hubungan keahliwarisan dengan pewaris. (2). Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah. Saran, Hakim harus menjatuhkan putusan kepada para penggugat maupun tergugat yang seadil-adilnya. Dan Seseorang harus memiliki bukti kepemilikan atas tanah atau bukti-bukti kuat.
Kata Kunci:Gugatan, Sengketa Tanah, Pertimbagan Hakim.
40/22 | S 23 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain