Skripsi
GMIT dan Dana Desa : Suatu tinjauan Teologi Sosial terhadap peran Klasis Kupang Barat dalam pengawasan Dana Desa oleh Pendeta se Klasis Kupang Barat.
ABSTRAK
Yusuf Wenang Kaberang Wabang; GMIT dan Dana Desa; “Suatu Tinjauan Teologi Sosial Terhadap Peran Klasis Kupang Barat dalam Pengawasan Dana Desa oleh Pendeta se-Klasis Kupang Barat” Pembimbing I: Pdt. Eritrika D. Nulik, M.Th; Pembimbing II: Pdt. Arly E. M. de Haan, M.Si.
Tulisan ini mengkaji tentang keterlibatan GMIT dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dalam proses pengelolaan dana desa. Kerjasama ini tertuang di dalam Kesepahaman Bersama tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Lokasi penelitian di Klasis Kupang Barat yang wilayah pelayanannya adalah wilayah pedesaan. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah pertama, untuk mengetahui konteks Klasis Kupang Barat di mana peran dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa dilakukan. Kedua, untuk mengetahui proses pengelolaan dan pengawasan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan pendeta Klasis Kupang Barat. Ketiga, untuk menghasilkan refleksi teologi sosial terhadap pengelolaan dan pengawasan dana desa yang bekerjasama dengan Klasis Kupang Barat, serta implikasinya bagi masyarakat dan juga merupakan jemaat yang ada di wilayah pelayanan Klasis Kupang Barat.
Untuk mencapai tujuan penulisan tersebut, maka metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Selanjutnya penulis melakukan wawancara dan observasi langsung ke lokasi penelitian dan penulis juga menggunakan penelitian pustaka untuk memahami literatur-literatur yang menunjang penulisan karya ilmiah ini. Sedangkan metode penulisan yang dipakai adalah deskriptif, analitis, dan reflektif..
Mengacu pada hasil penelitian, maka penulis menemukan bahwa dari 5 orang narasumber yang diwawancarai penulis, terdapat 2 orang pendeta jemaat yang memiliki kerjasama yang baik dengan pemerintah desa sedangkan yang 3 orang pendeta lainnya tidak. Adapun kendala dari ketidakterlibatannya pendeta dengan pemerintah desa yaitu tidak adanya sikap keterbukaan dan hubungan komunikasi yang baik dari kedua belah pihak. Ada kerjasama yang terlihat hanya di awal perencanaan program desa, sedangkan pelaksanaan, pengawasan dan pengevaluasian tidak nampak lagi. Padahal gereja dan Negara adalah hamba Allah yang keduanya haruslah membangun relasi yang setara dan sepadan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan dengan adanya kerjasama dalam proses pengelolaan dana desa maka gereja diberi tanggungjawab untuk membantu mengawalnya, maka dapat dikatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi GMIT untuk mempertanggung-jawabkan tugas kenabian dan keterpanggilannya di tengah dunia milik Tuhan.
Kata Kunci: Pendeta GMIT, Pemerintah Desa, Dana Desa.
158/22 | S 10 TEO 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain