PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis yuridis terjadinya wanprestasi dan akibat hukumnya  dalam perjanjian utang piutang

Text

Analisis yuridis terjadinya wanprestasi dan akibat hukumnya dalam perjanjian utang piutang

OLIVIER, Alfarido Moezzad - Nama Orang;

INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS TERJADINYA WANPRESTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Faktor apa saja yang menyebabkan wanprastasi dan bagaimana akibat hukum yang terjadi setelah terjadinya putusan pengadilan yang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis faktor terjadinya wanprestasi dalam perjanjian utang piutang oleh penggugat dan tergugat dan apa akibatnya jika terjadi wanprestasi itu tersebut. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah . Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian utang piutang di akibatkan dengan Faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian utang piutang di karenakan tidak adanya itikat baik dari tergugat (debitur), usaha tergugat (debitur) tidak berjalan lancar dan terjadinya perselisihan antara tergugat (debitur) dan penggugat (kreditur) tentang cara pembayaran. Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dalam perjanjian utang piutang adalah tergugat (debitur) harus membayar atau melakukan pelunasan hutang, tergugat (debitur) harus melakukan ganti rugi kepada penggugat dalam wanprestasi utang piutang, serta membayar biaya perkara. Adapun saran dari penelitian ini yaitu Sesuai pengaturan mengenai hutang piutang menurut KUHPerdata, dari pengertian perjanjian hutang piutang dalam Pasal 1754, maka para pihak perjanjian hutang piutang harus memenuhi prestasinya termasuk dengan prinsip hutang piutang, hak dan kewajiban serta resiko yang dapat terjadi bagi kedua belah pihak hutang piutang. Sehingga dengan melakukan prestasinya dengan baik, proses perjanjian hutang piutang akan berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak.
Kata Kunci : Putusan Hakim,Wanprestasi, Faktor dan Akibat Utang piutang


Ketersediaan
37/22S 30 HKM 22PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 30 HKM 22
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2022
Deskripsi Fisik
xiii, 127 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 346. 02 072 OLI a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PERJANJIA--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Alfarido Moezzad Olivier
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik