PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang faktor-faktor penyebab jual beli tanah hak ulayat oleh kepala adat di desa Waijarang, kecamatan  Nubatukan kabupaten Lembatan

Skripsi

Deskripsi tentang faktor-faktor penyebab jual beli tanah hak ulayat oleh kepala adat di desa Waijarang, kecamatan Nubatukan kabupaten Lembatan

USENG, Stefanus - Nama Orang;

INTISARI

Judul Skripsi Penulis adalah : Deskripsi Tentang Faktor-Faktor Penyebab Jual Beli Tanah Hak Ulayat Oleh Kepala Adat Di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Tanah ulayat merupakan tanah yang dimiliki secara bersama oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu atau biasanya dikenal dengan sebutan tanah suku yang diatasnya terdapat hak ulayat atau kewenangan untuk mengolah atau memanfaatkan tanah ulayat yang menjadi daerah kekuasaannya. Pada asasnya, tanah ulayat tidak dapat dialihkan kepada orang luar yang tidak mempunyai hubungan dengan masyarakat hukum adat tersebut atau bukan merupakan anggota dari masyarakat hukum adat. Apabila terjadi jual beli terhadap orang luar harus dilakukan pelepasan tanah hak ulayat menjadi tanah “bekas hak ulayat” oleh kepala adat setelah melalui musyawarah adat bersama masyarakat hukum adat terlebih dahulu, karena dalam hak ulayat terkandung hak perorangan dalam artian bahwa tanah hak ulayat dapat dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara individual.
Masalah penelitian ini terkait faktor penyebab terjadinya jual beli tanah hak ulayat oleh kepala adat suku kuma di Desa Waijarang, dengan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya jual beli tanah hak ulayat oleh kepala adat suku kuma.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah hukum terkait jual beli tanah hak ulayat yang dilakukan oleh kepala adat Suku Kuma di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Hasil penelitian telah menunjukan bahwa faktor penyebab kepala adat suku kuma menjual tanah hak ulayat tanpa melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat suku kuma karena:
1. Tanah hak ulayat tidak bersertifikat;
2. Tanah hak ulayat sudah berpuluhan tahun tidak dikelola oleh masyarakat suku kuma; dan
3. Penjualan tanah hak ulayat tersebut karena demi pembangunan fasilitas umum (pembangunan pelabuhan kapal feri)






Kata Kunci : Kepala Adat, Tanah Hak Ulayat, Jual Beli


Ketersediaan
08/22S 136 HKM 20PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 136 HKM 20
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2020
Deskripsi Fisik
xiii, 77 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 346.043 6 072 USE d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TANAH, PENJUALAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Stefanus Useng
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik