Skripsi
Deskripsi tentang faktor-faktor penyebab jual beli tanah hak ulayat oleh kepala adat di desa Waijarang, kecamatan Nubatukan kabupaten Lembatan
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : Deskripsi Tentang Faktor-Faktor Penyebab Jual Beli Tanah Hak Ulayat Oleh Kepala Adat Di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Tanah ulayat merupakan tanah yang dimiliki secara bersama oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu atau biasanya dikenal dengan sebutan tanah suku yang diatasnya terdapat hak ulayat atau kewenangan untuk mengolah atau memanfaatkan tanah ulayat yang menjadi daerah kekuasaannya. Pada asasnya, tanah ulayat tidak dapat dialihkan kepada orang luar yang tidak mempunyai hubungan dengan masyarakat hukum adat tersebut atau bukan merupakan anggota dari masyarakat hukum adat. Apabila terjadi jual beli terhadap orang luar harus dilakukan pelepasan tanah hak ulayat menjadi tanah “bekas hak ulayat” oleh kepala adat setelah melalui musyawarah adat bersama masyarakat hukum adat terlebih dahulu, karena dalam hak ulayat terkandung hak perorangan dalam artian bahwa tanah hak ulayat dapat dimiliki oleh masyarakat hukum adat secara individual.
Masalah penelitian ini terkait faktor penyebab terjadinya jual beli tanah hak ulayat oleh kepala adat suku kuma di Desa Waijarang, dengan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya jual beli tanah hak ulayat oleh kepala adat suku kuma.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah hukum terkait jual beli tanah hak ulayat yang dilakukan oleh kepala adat Suku Kuma di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Hasil penelitian telah menunjukan bahwa faktor penyebab kepala adat suku kuma menjual tanah hak ulayat tanpa melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat suku kuma karena:
1. Tanah hak ulayat tidak bersertifikat;
2. Tanah hak ulayat sudah berpuluhan tahun tidak dikelola oleh masyarakat suku kuma; dan
3. Penjualan tanah hak ulayat tersebut karena demi pembangunan fasilitas umum (pembangunan pelabuhan kapal feri)
Kata Kunci : Kepala Adat, Tanah Hak Ulayat, Jual Beli
08/22 | S 136 HKM 20 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain