Text
Deskripsi tentang motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) dan laptop di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kupang
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah : Deskrpsi Tentang Motif Dan Modus Operandi Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencurian HandPhone (HP) Dan Leptop Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Rumusan masalah yang dikaji adalah : Bagaimanakah motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. Tujuan Penelitian ini adalah : untuk mengetahui motif dan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP) dan Leptop. Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah : jenis penelitian normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas, dan sistimatis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji adalah :
1. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa memasuki rumah korban yang sedang terbuka ditinggal penghuni dan situasi dalam keadaan sepi.
2. Menjual untuk memenuhi kebutuhan
Terdakwa pura-pura pergi bertamu dan korban meninggalkan kamar kost dalam keadaan terbuka.
3. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa pura-pura memanggil korban namun tidak ada orang yang menjawab dan suasana dalam keadaan sepi .
4. Keinginan untuk memiliki barang
Terdakwa memasuki rumah korban yang pintu pagar dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
5. Menjual untuk memenuhi kebutuhan
Terdakwa melihat korban sedang ketiduran serta kamar kost dalam keadaan terbuka dan situasi sepi.
Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Petugas kepolisian khususnya anggota Reskrim Polres Kota Kupang dalam menjalankan tugasnya harus mampu mengendalikan dan meminimalisir kendala-kendala yang ada, baik faktor internal maupun faktor eksternal.
2. Masyarakat sebagai warga Negara yang baik harus bersikap aktif dalam membantu pihak kepolisian.
Kata kunci: Deskripsi,Motif, Modus operandi, Tindak pidana pencurian
419/22 | S 54 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain