PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi modus dan akibat hukum dalam tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat berdasarkan undang-undang Repoblik Indonesia No.16 Tahun 1992 Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan

Text

Deskripsi modus dan akibat hukum dalam tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat berdasarkan undang-undang Repoblik Indonesia No.16 Tahun 1992 Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan

BARU, Bonifasius - Nama Orang;

INTISARI
Skripsi ini berjudul : “Diskripsi Modus Dan Akibat Hukum Dalam Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 1992 Tantang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? 2) Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. 2) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus pelaku terjadinya tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat adalah 1) Terdakwa memesan burung jenis kacer tersebut melalui orang lain. 2) Terdakwa membeli burung jenis kacer tersebut tidak dilengkapi dokemen dari Negara asal dan Negara transit. 3) Terdakwa melakukan penyelundupan burung jenis kacer dipelabuhan yang bukan merupakan tempat pemasukan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4) Terdakwa mengantar pesan burung jenis kacer menggunakan kendaraan pribadi. 5) Terdakwa menaruh burung jenis kacer tersebut kedalam kotak-kotak kecil. 6) Terdakwa tidak melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan atau untuk keperluan tindakkan karantina. Sedangkan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat ialah 1) Terhadap Terdakwa : (a) Terdakwa dipidana penjara, (b) Terdakwa didenda, (c) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti : (a) Burung kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. (b) Burung Kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor yang gunakan dalam pemeriksaan perkara terdakwa telah dirampas dan dimusnahkan, dan mengacu pada kesimpulan pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah kepada petugas karantina hewan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan ditempat atau lokasi pada pintu pemasukan dan pengeluaran (entry and axit point) di dalam pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandara udara dan pos perbatasan. Dengan kegiatan tindakan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang disingkat dengan sebutan “8 (delapan)’.

Kata kunci : modus, akibat hukum, tindak pidana,
burung kacer tanpa sertifikat



Ketersediaan
36/22S 226 HKM 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 226 HKM 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2021
Deskripsi Fisik
xi, 121 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 052 072 BAR d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA--PENELITIAN
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Bonifasius Baru
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik