PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang

Text

Modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang

KIUK, Rizki - Nama Orang;

INTISARI
Judul penelitian ini ialah Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pemberitahuan Terhutang. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah Bagaimanakah modus Terdakwa dalam melakukan pemalsuan surat Pemberitahuan Terhutang dan Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus terdakwa dalam melakukan pemalsuan surat pemberitahuan terhutang dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara. Jenenis penilitian hukum yang diginakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Modus terdakwa melakukan pemalsuan surat pemberitahuan Terhutang yaitu: Terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan terhutang. Masa (pajak pertambahan nilai) PPn dengan data yang tidak benar; Terdakwa tidak menyelenggarakan pajak pembukuan pajak terhutag dengan benar; Kurangnya pengawasan terdakwa selaku pemimpin UD jaya raya terhadap karyawan. 2. Akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara : a. Tehadap terdakwa : Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Selain dijatuhi pidana penjara maka kepada pelaku dijatuhi pula pidana denda sebesar : Rp.16.845.086.600,-( enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar m aka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. b. Terhadap negara : negara menhgalamai kerugian sebesar Rp. Rp.8.422.542.800,-(delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta limaratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikit : 1. Wajib pajak harus lebih sadar akan kewajiban perpajakannya baik dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang. 2. Penegak hukum agar menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dan dapat memberikan sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.








Ketersediaan
41/22S 27 HKM 22PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 27 HKM 22
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2022
Deskripsi Fisik
x, 103 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 052 072 KIU m
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rizki Kiuk
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik