Text
Modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang
INTISARI
Judul penelitian ini ialah Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pemberitahuan Terhutang. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah Bagaimanakah modus Terdakwa dalam melakukan pemalsuan surat Pemberitahuan Terhutang dan Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus terdakwa dalam melakukan pemalsuan surat pemberitahuan terhutang dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara. Jenenis penilitian hukum yang diginakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Modus terdakwa melakukan pemalsuan surat pemberitahuan Terhutang yaitu: Terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan terhutang. Masa (pajak pertambahan nilai) PPn dengan data yang tidak benar; Terdakwa tidak menyelenggarakan pajak pembukuan pajak terhutag dengan benar; Kurangnya pengawasan terdakwa selaku pemimpin UD jaya raya terhadap karyawan. 2. Akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara : a. Tehadap terdakwa : Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Selain dijatuhi pidana penjara maka kepada pelaku dijatuhi pula pidana denda sebesar : Rp.16.845.086.600,-( enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar m aka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. b. Terhadap negara : negara menhgalamai kerugian sebesar Rp. Rp.8.422.542.800,-(delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta limaratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikit : 1. Wajib pajak harus lebih sadar akan kewajiban perpajakannya baik dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang. 2. Penegak hukum agar menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dan dapat memberikan sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.
41/22 | S 27 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain