Text
Penyebab dan modus terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan
INTISARI
Skripsi ini berjudul : “Penyebab Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Pada Pengadilan Negeri Kupang)”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan? 2) Bagaimana Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan?Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. 2) Untuk Mengetahui Modus Terjadinya Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi penyebab tindak pidana penggelapan dalam jabatan adalah faktor ekonomi dan kesempatan dalam jabatan.Sedangkan modus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ialah 1) Terdakwa Bekerja Sebagai Sales. 2) Terdakwa memakai uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya. 3) Terdakwa membuat Surat dan nota fiktif akan penjualannya. 4) Terdakwa menyimpan surat pembayaran, dan mengacu pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah 1) Diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dapat menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai, sehingga para pelaku tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana yang tepat dari para penegak hukum, maka rasa keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan, 2)Bagi kalangan masyarakat khususnya bagi oknum yang melakukan penggelapan dalam jabatan agar tetap menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari timbulnya kasus lain dan melibatkan pihak lain sehingga terjerat pada masalah hukum yang lain.
KataKunci :Penggelapan dalam Jabatan, Faktor Penyebab, Modus Operandi.
30/22 | S 207 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain