Text
Deskripsi tentang motif, modus operandi dan akibat hukum tindak pidana perzinahan
INTISARI
Skripsiiniberjudul: “DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS OPERANDI DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERZINAHAN”. Permasalahan yang diangkatdalampenelitianiniadalah: 1. Apa motif terjadinyatindakpidanaperzinahan ? 2. Bagaimana modus operandi terjadinyatindakpidanaperzinahan ?3.Bagaimanakahakibathukum yang timbuldariterjadinyatindakpidanaperzinahanterhadappelakudanrumahtanggakorban ? Tujuanpenelitianadalah 1.Untuk mengetahui motif terjadinyatindakpidanaperzinahan, 2.Untuk mengetahui modus operandi terjadinyatindakpidanaperzinahan, 3.Untuk mengetahuiakibathukum yang timbuldariterjadinyatindakpidanaperzinahanterhadappelakudanrumahtanggakorban. Penelitianinibersifatdeskriptifdanjenispenelitian yang digunakanadalahpendekatanyuridis. Variabelbebasdalampenelitianiniadalahmotif,modusdanakibathukumbagiterdakwasertarumahtanggakorban. Sedangkanvariabelterikat yang digunakanolehpenulisyaituputusanpengadilanterhadappelakutindakpidanaperzinahan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis menemukan motif pelaku melakukan perzinahan yaitu terdakwa mengalami permasalahan ekonomi dalam keluarga, sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga dan kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Modus terdakwa yakni saling berkomunikasi dan sering berbagi kisah rumah tangga melalui sosial media, memberikan kenyamanan dan perhatian, membuat janji temu di suatu tempat seperti hotel, kos maupun kontrakan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Sedangkan akibat hukum yang timbul bagi para pelaku yaitu dijatuhi hukuman pidana penjara dan dibebani biaya perkaya. Akibat yang timbul dari perbuatan pelaku terhadap korban adalah pisah rumah dan atau cerai antara korban dan terdakwa yang berdampak pada anak-anak yang kehilangan kesejahteraan.Adapun saran yang perlu penulis paparkan yakni diharapkan kepada pasutridalam kehidupan bersama dilingkungan keluarga agar lebih meningkatkan rasa kasih sayang, perhatian, saling berbagi dan peduli terhadap pasangannya sehingga meminimalisir tindak pidana perzinahan yang akan terjadi.Diharapkan kepada pihak dispenduk dan pencatatan sipil memberikan pembekalan terhadap para pasutri baru sehingga lebih memahami kehidupan berumah tangga yang akan mereka jalani.Diharapkanparaaparathukummemberikannasihatdanpencerahanhukumsecaraberkaladanterusmenerusterhadapparaterdakwa.
Kata Kunci: Motif,Modus, AkibatH
20/22 | S 220 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain