PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi penyebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perpajakan laporan fiktif faktur pajak

Text

Deskripsi penyebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perpajakan laporan fiktif faktur pajak

WEE, Deflorintus M - Nama Orang;

INTISARI

Judul skripsi : “Deskripsi Penyebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”,. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor – faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak” dan “Apakah akibat hukum dari Tindak Pidana Laporan Fiktif Faktur Pajak terhadap Pelaku dan Negara”, sementara tujuan dari penelitian ini adalah “Untuk mengetahui faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak” dan “Mengetahui akibat hukum dari Tindak Pidana Laporan Fiktif Faktur Pajak terhadap para Pelaku dan Negara”. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti yaitu “Sebab terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”. Variabel terikat (dependent variable) adalah variable yang tergantung dari variable bebas yaitu “Tindak Pidana Perpajakan dan akibat hukumnya”.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh para Pelaku Tindak Pidana Perpajakan dimaksud, baik oleh pegawai / orang – orang diluar lingkup Perusahaan maupun yang dilakukan oleh para pengusaha / pemilik Perusahaan itu sendiri, diantaranya karena Faktor Ekonomi para Pelaku, ingin mendapatkan pekerjaan / penghasilan ataupun mendapatkan keuntungan berupa Fee dari perbuatan Pidana yang dilakukan (oleh Pelaku diluar pemilik perusahaan), maupun betujuan mengurangi nilai PPN Perusahaan, oleh karena Perusahaan dalam permasalahan pajak / tingginya beban pajak hingga timbul niat dan membuat faktur pajak fiktif yang menggambarkan seolah – oleh Perusahaan Pelaku sementara menjalin hubungan kerjasama dengan Perusahaan lain guna memperoleh keeuntungan dari laporan fiktif dimaksud (oleh pelaku yang merupakan pemilik Perusahaan).
Akibat hukum daripada perbuatan para Pelaku tersebut maka mereka dijatuhi Pidana maupun denda sebesar 2 x lipat dari keuntungan mereka serta membayar biaya perkara, sementara bagi Negara mengalami kerugian hingga miliaran Rupiah.


Ketersediaan
23/22S 223 HKM 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 223 HKM 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2021
Deskripsi Fisik
x, 146 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 343. 04 072 WEE d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TINDAK PIDANA--PENELITIAN
HUKUM PAJAK--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Deflorintus M. Wee
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik