Text
Deskripsi penyebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perpajakan laporan fiktif faktur pajak
INTISARI
Judul skripsi : “Deskripsi Penyebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”,. Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor – faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak” dan “Apakah akibat hukum dari Tindak Pidana Laporan Fiktif Faktur Pajak terhadap Pelaku dan Negara”, sementara tujuan dari penelitian ini adalah “Untuk mengetahui faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak” dan “Mengetahui akibat hukum dari Tindak Pidana Laporan Fiktif Faktur Pajak terhadap para Pelaku dan Negara”. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti yaitu “Sebab terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”. Variabel terikat (dependent variable) adalah variable yang tergantung dari variable bebas yaitu “Tindak Pidana Perpajakan dan akibat hukumnya”.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh para Pelaku Tindak Pidana Perpajakan dimaksud, baik oleh pegawai / orang – orang diluar lingkup Perusahaan maupun yang dilakukan oleh para pengusaha / pemilik Perusahaan itu sendiri, diantaranya karena Faktor Ekonomi para Pelaku, ingin mendapatkan pekerjaan / penghasilan ataupun mendapatkan keuntungan berupa Fee dari perbuatan Pidana yang dilakukan (oleh Pelaku diluar pemilik perusahaan), maupun betujuan mengurangi nilai PPN Perusahaan, oleh karena Perusahaan dalam permasalahan pajak / tingginya beban pajak hingga timbul niat dan membuat faktur pajak fiktif yang menggambarkan seolah – oleh Perusahaan Pelaku sementara menjalin hubungan kerjasama dengan Perusahaan lain guna memperoleh keeuntungan dari laporan fiktif dimaksud (oleh pelaku yang merupakan pemilik Perusahaan).
Akibat hukum daripada perbuatan para Pelaku tersebut maka mereka dijatuhi Pidana maupun denda sebesar 2 x lipat dari keuntungan mereka serta membayar biaya perkara, sementara bagi Negara mengalami kerugian hingga miliaran Rupiah.
23/22 | S 223 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain