Text
Disparitas tentang pemberatan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang
INTISARI
Judul skripsi penulis adalah: DISPARITAS TENTANG PEMBERATAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG. Rumusan masalah dalam skrpsi ini adalah: apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi sehingga terjadi pemberatan hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang?.Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah : untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi pemberatan hukum oleh Pengadilan Tinggi terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian normatif. Kesimpulan penulis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengandung disparitas terhadap terdakwa adalah :
1. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap kualitas perbuatan dari terdakwa.
2. Adanya pemberatan hukum dari hakim pengadilan tinggi terhadap akibat dari perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa.
Saran dari penelitian ini adalah :
1. Agar hakim di dalam mempertimbangkan kualitas perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan cara yang di lakukan terdakwa.
2. Agar hakim di dalam mempertimbangkan akibat dari perbuatan terdakwa, benar-benar memperhatikan dampaknya terhadap keluarga korban.
Kata Kunci : Putusan Pemidanaan, Pemberatan, Disparitas, Penganiayaan
24/22 | S 222 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain