Text
Deskripsi tentang sebab dan modus pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah
INTISARI
Skripsi penulis berjudul “Deskripsi Tentang Sebab Dan Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah”.
Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalahBagaimana Sebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?, Bagaimana Modus Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kepabeanan Impor Bawang Merah?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sebab terjadinya pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah.Untuk mengetahui modus pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah.Jenis penelitian bersifat normative sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif.Variabel dalam penelitian ini menggunakan vairabel bebas dan terikat.
Penulis menyimpulkan bahwa sebab pelaku melakukan tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut:Terdakwa hanya mengikuti permintaan dari pemilik kapal,terdakwa mendapatkan upah yang besar, sedangkan modus terjadinya tindak pidana kepabeanan impor bawang merah sesuai dengan analisa pada setiap putusan adalah sebagai berikut: Mengangkut barang bawaan (bawang merah) tanpa manifest atau surat izin pengangkutan, mengangkut bawang merah masuk ke kapal menggunakan kontainer kulkas agar mengelabui pihak pelabuhan, masuk ke dalam perairan Indonesia dengan barang muatan bawang merah pada malam hari untuk menghindari patroli laut, penurunan barang muatan di perairan Indonesia menggunakan 10 sampan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut:
Bagi pemerintah (Kementrian Bea Dan Cukai), mengaju pada sebab dan modus terjadinya tindak pidana Kepabeanan dimana hampir semuanya bermuara pada regulasi serta pengawsan yang kurang serta kepuasaan pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan meraup keuntungan yang besar, maka penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini kementerian Bea dan Cukai lebih meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang masuk maupun keluar dari wilayah perairan Indonesia.
Bagi Kepolisian, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut yang bertugas mengamankan wilayah perairan Indonesia agar lebih memperketat tugas dan fungsi pengawasan lewat patroli laut khususnya pada waktu malam hari sehingga dapat menekan angka penyulundupan yang sering terjadi di wilayah-wilayah perbatasan antar negara.
Kata Kunci :Sebab, Modus, Pelaku Tindak Pidana Kapebeanan, Impor Bawang Merah
70/22 | S 210 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain