PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang motif dan modus dalam tindak pidana gratifikasi

Skripsi

Deskripsi tentang motif dan modus dalam tindak pidana gratifikasi

PENTAU, Dominggus - Nama Orang;

INTISARI


Judul: Deskripsi tentang motif dan modus dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Rumusan masalah: Apa yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi? Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi dan untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: motif dan modus tindak pidana gratifikasi dan variabel terikat yaitu: tindak pidana gratifikasi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Motif pelaku melakukan tindak pidana gratifikasi agar DPRD menyetujui Ranperda APBD Sumatra Utara Tahun 2012. Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi yaitu: Pertama, Sekretaris Daerah Sumatera Utara meminta kepada Sekretaris Dewan Sumatera Utara agar DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012; Kedua, Sekretaris Dewan menyampaikan kepada ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Ketua DPRD meminta agar disiapkan uang dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah sebagai uang ketok palu; Ketiga, Uang ketok palu dibagikan kepada masing-masing Anggota DPRD tahun 2012; Keempat, DPRD Sumatera Utara memberikan persetujuan atas Ranperda APBD 2012. Berdasarkan pada kesimpulan diatas, maka disaran beberapa hal yaitu: pertama, Bagi DPRD atau Penyelenggara Negara dalam keadaan sulit sekalipun harus tegas melawan gratifikasi demi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Kedua, Perlu adanya kesadaran Anggota DPRD atau penyelenggara negara hendaknya lebih bersikap terbuka dan jujur terhadap penerimaan yang di terima di luar kewenangannya, bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum terkhusus KPK, untuk melaporkan atas segala penerimaan gratifikasi yang di terimanya.

Kata Kunci: Penyebab, modus dan tindak pidana gratifikasi.


Ketersediaan
147/22S 47 HKM 22PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 47 HKM 22
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2022
Deskripsi Fisik
x, 139 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345.052 072 PEN d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dominggus Pentau
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik