Skripsi
Deskripsi tentang motif dan modus dalam tindak pidana gratifikasi
INTISARI
Judul: Deskripsi tentang motif dan modus dalam Tindak Pidana Gratifikasi. Rumusan masalah: Apa yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi? Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi?. Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi dan untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: motif dan modus tindak pidana gratifikasi dan variabel terikat yaitu: tindak pidana gratifikasi dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: Motif pelaku melakukan tindak pidana gratifikasi agar DPRD menyetujui Ranperda APBD Sumatra Utara Tahun 2012. Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana gratifikasi yaitu: Pertama, Sekretaris Daerah Sumatera Utara meminta kepada Sekretaris Dewan Sumatera Utara agar DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2012; Kedua, Sekretaris Dewan menyampaikan kepada ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Ketua DPRD meminta agar disiapkan uang dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah sebagai uang ketok palu; Ketiga, Uang ketok palu dibagikan kepada masing-masing Anggota DPRD tahun 2012; Keempat, DPRD Sumatera Utara memberikan persetujuan atas Ranperda APBD 2012. Berdasarkan pada kesimpulan diatas, maka disaran beberapa hal yaitu: pertama, Bagi DPRD atau Penyelenggara Negara dalam keadaan sulit sekalipun harus tegas melawan gratifikasi demi terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Kedua, Perlu adanya kesadaran Anggota DPRD atau penyelenggara negara hendaknya lebih bersikap terbuka dan jujur terhadap penerimaan yang di terima di luar kewenangannya, bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum terkhusus KPK, untuk melaporkan atas segala penerimaan gratifikasi yang di terimanya.
Kata Kunci: Penyebab, modus dan tindak pidana gratifikasi.
147/22 | S 47 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain