Skripsi
Deskripsi tentang motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan pemberian izin tanggal oleh warga Negara Asing
INTISARI
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Pemberian Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? 2) Bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. 2) untuk mengetahui modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Sedangkan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhada pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing adalah :
1. Motif
a) Terdakwa melakukan tugas / pekerjaan di Indonesia dengan deadline waktu yang singkat.
b) Terdakwa mengurus dan menggunakan visa on arrival / visa kunjungan yang lebih mudah dan murah pengurusannya.
c) Rencana waktu tinggal di Indonesia lebih singkat dari waktu kerja dikarenakan pekerjaan belum selesai.
d) Terdakwa mencari keuntungan (uang).
2. Modus
a) Terdakwa mejalankan tugas sebagai pengawas dan membentuk efisiensi kerja pada perusahaan yang ada di Indonesia.
b) Terdakwa menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia yang seharusnya visa ijin tinggal atau ijin tinggal terbatas.
c) Terdakwa menawarkan atau menyewakan vila di Indonesia secara langsung maupun melalui aplikasi online AirBnB.
d) Terdakwa menawarkan dan mengelola bisnis penyewaan vila dengan menyalaahgunakan ijin tinggal yang diberikan.
e) Terdakwa melakukan bisnis (jual gelang tasbih dan ritual doa) tidak sesuai dengan ijin tinggal dan ijin dari pejabat yang berwenang.
Kata kunci: Tindak Pidana, Warga Negara Asing, Imigrasi
74/22 | S 16 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain