Text
Deskripsi tentang modus operandi dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penghinaan melalui facebook
INTISARI
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Modus Operandi dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penghinaan Melalui Facebook”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penghinaan melalui facebook?;
2. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari tindak pidana penghinaan melaui facebook terhadap pelaku dan korban?
Tujuan penelitian adalah:
1. Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana penghinaan melalui facebook;
2. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindak pidana penghinaan melaui facebook terhadap pelaku dan korban.
Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa:
1. Modus operandi kejahatan tindak pidana penghinaan yang dilakukan melalui facebook diantaranya adalah:
a. Memposting dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar tentang korban;
b. Membuat akun facebook palsu;
c. Memposting postingan yang memuat kata-kata hinaan dengan menyebut langsung nama korban;
d. Mengirimkan hasil tangkapan layar percakapan yang memuat kata-kata hinaan serta membuka aib korban kepada orang lain;
e. Memanfaatkan postingan status facebook milik orang lain.
2. Akibat hukum yang timbul bagi para pelaku :
a. Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara;
b. Pelaku dijatuhi hukuman percobaan;
c. Pelaku membayar biaya perkara.
Adapun saran penulis yakni:
1. Masyarakat diharapkan dapat lebih menjaga kerukunan antara sesama baik sebagai sesama umat beragama maupun saling bertetangga untuk berteman baik di media sosial terkhususnya facebook sebagai salah satu media sosial yang dapat diakses oleh semua kalangan;
2. Pengguna aktif media sosial diharapkan dapat bersama-sama mengurangi kejahatan penghinaan dengan mencoba memahami peraturan yang sedang berlaku pada saat ini;
3. Menurut hemat penulis langkah upaya penegakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam menangani kasus penghinaan dalam penelitian ini sudah tepat, hanya saja pihak kepolisian harus lebih bekerja ekstra dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang kejahatan penghinaan dan peraturan yang sedang berlaku saat ini.
4.
Kata Kunci: Modus, Akibat Hukum,Penghinaan.
109/22 | S 192 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain