Skripsi
Deskripsi tentang kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pemeriksaan perkara perdata
INTISARI
Judul skripsi penulis, adalah “Derskripsi Tentang Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata”. Masalah penelitian penulis adalah: “Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara jual beli tanah dengan alat bukti Akta di Bawah Tangan”. Jenis penelitian penulis ini adalah penelitian hukum Yuridis NormatiF dengan teknik Pengumpulan data adalah penelitian Kepustakaan.
Hasil penelitian penulis, bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara jual beli tanah dengan alat bukti akta di bawah tangan, sebagai berikut:
1. Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, dimana jual beli atau over kredit antara penggugat dan tergugat dinyatakan sah menurut hukum dan penggugat telah melunasi semua sisa angsuran KPR yang menjadi tanggung jawab dari pihak tergugat, dan perkara tersebut di putus dengan Verstek.
2. Majelis hakim menyatakan bahwa jual beli antara penggugat dan tergugat walaupun masih berupa jual beli dibawah tangan, maka untuk menjamin kepemilikan tanah tersebut penggugat diberi izin bertindak sebagai penjual dan sekaligus sebagai pembeli dalam menandatangani akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oleh karena itu majelis hakim menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat sah secara hukum.
3. Dalam perkara tersebut pada dasarnya tergugat tidak menyangkal bahwa telah terjadi perjanjian jual beli tanah dengan penggugat dan telah menerima uang panjar sebesar Rp. 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) dari penggugat, dan secara hukum perjanjian jual beli tanah antara penggugat dan tergugat dinyatakan batal karena tergugat tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.
4. Objek sengketa berupa tanah pada awalnya dalah milik Maryatun yang telah di jual kepada Sutrisno dan sejak tanah tersebut di jual kepada Sutrisno, dan tanah tersebut telah dikuasai dan di garap oleh Penggugat sehingga perjanjian jual beli antara penggugat dengan tergugat VII adalah perjanjian jula beli yang sah demi hukum dan oleh karena itu objek sengketa tersebut adalah milik dari penggugat.
Saran penulis sehubungan dengan permasalahan penelitian, adalah:
1. Masyarakat diharapkan agar dalam mengadakan perjanjian beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau di hadapan Notaris.
2. Masyarakat pada saat melakukan perjanjian jual tanah harus didasarkan atas kesepakatan bersama diantara para ahli waris sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Akta Dibawah Tangan, Perkara Perdata.
108/22 | S 236 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain