PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pemeriksaan perkara perdata

Skripsi

Deskripsi tentang kekuatan hukum akta di bawah tangan dalam pemeriksaan perkara perdata

FOEH, Deasy M. C - Nama Orang;

INTISARI
Judul skripsi penulis, adalah “Derskripsi Tentang Kekuatan Hukum Akta di Bawah Tangan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata”. Masalah penelitian penulis adalah: “Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara jual beli tanah dengan alat bukti Akta di Bawah Tangan”. Jenis penelitian penulis ini adalah penelitian hukum Yuridis NormatiF dengan teknik Pengumpulan data adalah penelitian Kepustakaan.
Hasil penelitian penulis, bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara jual beli tanah dengan alat bukti akta di bawah tangan, sebagai berikut:
1. Majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya, dimana jual beli atau over kredit antara penggugat dan tergugat dinyatakan sah menurut hukum dan penggugat telah melunasi semua sisa angsuran KPR yang menjadi tanggung jawab dari pihak tergugat, dan perkara tersebut di putus dengan Verstek.
2. Majelis hakim menyatakan bahwa jual beli antara penggugat dan tergugat walaupun masih berupa jual beli dibawah tangan, maka untuk menjamin kepemilikan tanah tersebut penggugat diberi izin bertindak sebagai penjual dan sekaligus sebagai pembeli dalam menandatangani akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oleh karena itu majelis hakim menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat sah secara hukum.
3. Dalam perkara tersebut pada dasarnya tergugat tidak menyangkal bahwa telah terjadi perjanjian jual beli tanah dengan penggugat dan telah menerima uang panjar sebesar Rp. 75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah) dari penggugat, dan secara hukum perjanjian jual beli tanah antara penggugat dan tergugat dinyatakan batal karena tergugat tidak memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati.
4. Objek sengketa berupa tanah pada awalnya dalah milik Maryatun yang telah di jual kepada Sutrisno dan sejak tanah tersebut di jual kepada Sutrisno, dan tanah tersebut telah dikuasai dan di garap oleh Penggugat sehingga perjanjian jual beli antara penggugat dengan tergugat VII adalah perjanjian jula beli yang sah demi hukum dan oleh karena itu objek sengketa tersebut adalah milik dari penggugat.
Saran penulis sehubungan dengan permasalahan penelitian, adalah:
1. Masyarakat diharapkan agar dalam mengadakan perjanjian beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau di hadapan Notaris.
2. Masyarakat pada saat melakukan perjanjian jual tanah harus didasarkan atas kesepakatan bersama diantara para ahli waris sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Akta Dibawah Tangan, Perkara Perdata.


Ketersediaan
108/22S 236 HKM 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 236 HKM 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2021
Deskripsi Fisik
x, 191 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 346. 072 FOE d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PERDATA-PERKARA--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Deasy M.C. Foeh
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik