Skripsi
Disparitas putusan pemidanaan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan
INTISARI
Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan
Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan- akan benar.
Masalah penelitian adalah Mengapa terjadi disparitas dalam putusan Hakim terhadap Pelaku tindak pidana penipuan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah normatif. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya disparitas disebabkan karena Tuntutan Pidana Penuntut Umum Berbeda, Kualitas Perbuatan Terdakwa Terhadap Pidana Denda, Kemandirian Hakim dalam memutus perkara, dan Hal yang memberatkan dan meringankan. Oleh sebab itu saran penulis adalah Bagi masyarakat dan akademisi penulis berharap mayarakat dapat memahami bahwa tuntutan pidana yang didakwakan oleh penuntut umum sebagai bentuk terjadinya disparitas putusan bukan semata-mata hakim menjatuhkan pemidanaan sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi hakim dapat menjatuhi putusan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang melakat dalam diri terdakwa
Kata Kunci : Disparitas, Putusan, Penipuan
124/22 | S 238 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain