Skripsi
Deskripsi tentang penyelesaian tindak pidana pencurian dengan acara pemeriksaan cepat
NTISARI
Judulpenelitianiniialah :Deskripsi Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dengan Acara Pemeriksaan Cepat.
Masalahpokok yang ditelitipenulisialah: Mengapa tindak pidana pencurian diselesaikanmelalui acara pemeriksaan cepat?.
Tujuan yang ingindicapaimelaluipenelitianiniialah :untukmengetahuialasantindak pidana pencurian diselesaikanmelalui acara pemeriksaan cepat.
Sifatpenelitianiniialahdeskriptifsedangkanjenispenelitian yang digunakanialahpenelitianhukumnormatif yang disebutjugapenelitianhukumkepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder.
Hasilpenelitianinimenunjukkanbahwaberdasarkan deskripsi dan analisis terhadap kelima putusan Hakim dalam penyelesaian tindak pidana pencurian, maka didapati penyebab penyelesaian tindak pidana pencurian diselesaiakan melalui acara pemeriksaan cepat adalah: 1) Nilaibarang yang dicuri di bawah Rp.2.500.000,-dan 2)Ketentuanhukum yang diterapkanadalahPasal 364 KUHP.
Saran penelitian ini, perlu pemahaman tentang sinkronisasi aturan untuk tindak pidana pencurian dan acara pemeriksaan cepat, karena tidak semua tindak pidana pencurian diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat, namun hanya tindak pindana pencurian ringan karena masuk dalam kategori tipiring yang memenuhi syarat acara pemeriksaan cepat. Pemahaman dapat tercapai jika pada KUHAP memiliki Pasal penjelasan konkret mengenai jenis-jenis tindak pidana yang diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat.
Kata Kunci: Acara Pemeriksaan Cepat, Pencurian
112/22 | S 204 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain