Skripsi
Analisis yuridis putusan hakim pengadilan niaga dalam penyelesaian sengketa hak cipta
INTISARI
Judul Skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Cipta dengan Rumusan masalah Mengapa Pengadilan Niaga Dalam Menjatuhkan Putusan Sengketa Hak Cipta Ada Yang dikabulkan dan Ada Yang Dinyataktan Tidak Dapat Diterima
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Niaga terhadap Sengketa Hak Cipta ada yang dikabulkan dan yang Tidak dapat Diterima
Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah persamaan Hak Cipta, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan niaga terhadap sengketa Hak Cipta
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam Penelitian ini melalui Sumber data Primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-Putusan dan Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku refernsi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan karena Hak Cipta yang digunakan oleh tergugat bukan milik dari Pihak Tergugat karena tidak memilik kedudukan Hukum dan Penggugat merupakan pihak pertama yang terlebih dahulu mendaftarkan Hak Cipta tersebut. Dan Tidak Dapat Diterima karena Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Jelas dan Eror in persona karena Penggugat tidak mempuyai Kedudukan Hukum dan tidak mempunyai Kapasitas untuk mengajukan Gugatan sehingga Gugatannya mengandung Cacat Formil.
Kata Kunci: Gugatan, penggugat dan Hak Cipta
143/22 | S 35 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain