Skripsi
Disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana perantara peredaran narkotika
INTISARI
Judul penelitian penulis adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Peredaran Narkotika”.
Rumusan masalah penelitian adalah Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Disparitas Putusan Hakim Terhadap pelaku Tindak Pidana Peranatara Peredaran Narkotika?
Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui penyebab terjadinya Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Peredaran Narkotika.
Metode penelitian yang bersifat “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya, dengan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan,yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum. Dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah Bagaimana pertimbangan hukum dari Hakim Dalam Memberikan Putusan Yang Berbeda Terhadap pelaku Tindak Pidana Peranatara Peredaran Narkotika.Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah Pemberian Putusan yang berbeda kepada Terdakwa dalam Tindak Pidana Peranatara Peredaran Narkotika.
Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka.Hasil penelitian menunjukkanbahwa yang merupakan dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidanaperanatara peredaran narkotikaadalah :
1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda
2. Indenpedensi Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara
3. Kualitas Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa pada dasarnya berbeda
4. Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Kata kunci : Tindak Pidana Peredaran Narkotika, Perantara, Disparitas.
127/22 | S 189 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain