PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi

Skripsi

Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi

LADO, Lusiana A - Nama Orang;

INTISARI

Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi”.
Rumusan masalah : Faktor Penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi. Tujuan penelitian yaitu Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan-Putusan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung memutus perkara Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi dengan memperhatikan Kronolgi Tindak Pidana dan Dakwaan dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, sebagai berikut :
1. Faktor Ekonomi.
Para terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi disebabkan karena faktor ekonomi, dimana harga jual dari satwa yang di lindungi tersebut sangat tinggi
2. Faktor Rendah Kesadaran Hukum Terdakwa.
Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan
ketidaktaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat tidaklah identik dengan ketaatan hukum masyarakat itu sendiri. Pada hakikatnya ketaatan hukum adalah kesetian seseorang atau subyek hukum terhadap hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata, sedangkan kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri.
3. Faktor Rendahnya Pidana Penjara Yang Dijatuhkan Hakim Kepada Terdakwa.
Kurang tegasnya sanksi dan aturan pemerintah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terdakwa melakuakn tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi tidak berat atau sangat ringan sehingga tidak memberikan efek jera atau rasa takut kepada pelaku tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi.
Saran penulis, sebagai berikut:
1. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan sanksi yang lebih berat sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dimana ancaman penjara maksimal adalah 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000. (Seratus juta rupiah) kepada terdakwa/pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi.


Ketersediaan
129/22S 234 HKM 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 234 HKM 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2021
Deskripsi Fisik
x, 136 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 052 072 LAD d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Lusiana A Lado
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik