Skripsi
Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi
INTISARI
Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi”.
Rumusan masalah : Faktor Penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi. Tujuan penelitian yaitu Untuk Mengetahui Penyebab Terjadinya Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan-Putusan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkmah Agung memutus perkara Tindak Pidana Perdagangan Satwa Yang Di Lindungi dengan memperhatikan Kronolgi Tindak Pidana dan Dakwaan dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan Terdakwa dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal yang terbukti.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi, sebagai berikut :
1. Faktor Ekonomi.
Para terdakwa melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi disebabkan karena faktor ekonomi, dimana harga jual dari satwa yang di lindungi tersebut sangat tinggi
2. Faktor Rendah Kesadaran Hukum Terdakwa.
Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan
ketidaktaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat tidaklah identik dengan ketaatan hukum masyarakat itu sendiri. Pada hakikatnya ketaatan hukum adalah kesetian seseorang atau subyek hukum terhadap hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata, sedangkan kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri.
3. Faktor Rendahnya Pidana Penjara Yang Dijatuhkan Hakim Kepada Terdakwa.
Kurang tegasnya sanksi dan aturan pemerintah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terdakwa melakuakn tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi. Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi tidak berat atau sangat ringan sehingga tidak memberikan efek jera atau rasa takut kepada pelaku tindak pidana penjualan satwa yang dilindungi.
Saran penulis, sebagai berikut:
1. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan sanksi yang lebih berat sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dimana ancaman penjara maksimal adalah 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000. (Seratus juta rupiah) kepada terdakwa/pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi.
129/22 | S 234 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain