Skripsi
Deskripsi tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak pasca perceraian di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang
INTISARI
Karya penulisan ilmiah ini diangkat dalam bentuk skripsi yang berjudul: “DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA KUPANG”.
Permasalahan pokok penelitian yaitu : Apa Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang?. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Merujuk pada hasil analisis penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat adalah :
1. Kewajiban dan tanggungjawab orangtua.
Kewajiban dan tanggungjawab orangtua terhadap hak asuh anak pada saat terjadinya perceraian, bukan semata-mata anak tersebut ditinggalkan oleh orangtuanya. Akan tetapi hak asuh anak akibat perceraian dapat pula diberikan kewajiban dan tanggungjawab terhadap orangtuanya dalam mendidik, dan memeliara anak-anaknya.
2. Adanya Ketidakadilan
Ketidakadilan yang dimaksud dalam pertimbangan hakim yakni Tidak adil memberikan hak asuh anak kepada salah satu orangtua karena mengenai hak asuh anak merupakan kewajiban dari setiap orang tua.
Berdasarkan kesimpulan tersebut maka penulis berpendapat untuk memberikan beberapa saran sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak atau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian yakni sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada para pihak atau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian maka jangan menuntut soal hak asuh anak karena mengenai hak asuh anak sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab orangtua.
2. Diharapkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhi putusan lebih mempertimbangkan hak asuh anak pasca perceraian.
117/22 | S 137 HKM 20 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain