PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak pasca perceraian di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang

Skripsi

Deskripsi tentang pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak pasca perceraian di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang

LIUKAE, Agris Aprianus - Nama Orang;

INTISARI

Karya penulisan ilmiah ini diangkat dalam bentuk skripsi yang berjudul: “DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA KUPANG”.
Permasalahan pokok penelitian yaitu : Apa Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang?. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.
Merujuk pada hasil analisis penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat adalah :
1. Kewajiban dan tanggungjawab orangtua.
Kewajiban dan tanggungjawab orangtua terhadap hak asuh anak pada saat terjadinya perceraian, bukan semata-mata anak tersebut ditinggalkan oleh orangtuanya. Akan tetapi hak asuh anak akibat perceraian dapat pula diberikan kewajiban dan tanggungjawab terhadap orangtuanya dalam mendidik, dan memeliara anak-anaknya.
2. Adanya Ketidakadilan
Ketidakadilan yang dimaksud dalam pertimbangan hakim yakni Tidak adil memberikan hak asuh anak kepada salah satu orangtua karena mengenai hak asuh anak merupakan kewajiban dari setiap orang tua.

Berdasarkan kesimpulan tersebut maka penulis berpendapat untuk memberikan beberapa saran sebagai bahan pertimbangan bagi para pihak atau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian yakni sebagai berikut:
1. Diharapkan kepada para pihak atau masyarakat yang ingin mengajukan gugatan perceraian maka jangan menuntut soal hak asuh anak karena mengenai hak asuh anak sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab orangtua.
2. Diharapkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhi putusan lebih mempertimbangkan hak asuh anak pasca perceraian.


Ketersediaan
117/22S 137 HKM 20PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 137 HKM 20
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2020
Deskripsi Fisik
x, 71 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 07 072 LIU d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
KEPUTUSAN HAKIM--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Agris Aprianus Liukae
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik