Skripsi
Deskripsi tentang pertimbangan hakim pengadilan tata usaha negara terhadap sengketa pemberhentian pegawai negeri sipil
INTISARI
Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil”.
Rumusan masalah yaitu Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak?
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri SIpil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak.
Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu
dengan mengkaji Putusan No. 16/G/2016/PTUN/-JKT, No.
196/B/2016/PT.TUN.JKT, No. 28 K/TUN/2017, No. 170/G/2011/PTUN-JKT, No. 58/B/2012/PT.TUN.JKT, No. 152 K/TUN/2013, No. 140 PK/TUN/2014,
35/G/2019/PTUN-KPG, No. 271/B/2019/PT.TUN.SBY, No. 30 K/TUN/2021
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutus perkara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Kronologi Kasus dan Dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak , yaitu:
1. Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan dikarenakan:
a. Penggugat telah menjalani hukum pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap.
b. Penerbitan Objek Gugatan telah sesuai dengan aspek kewenangan, aspek prosedurdan aspek substansi
2. Hakim Mengabulkan Gugatan dikarenakan:
a. Penerbitan objek sengketa bertentangan dengan pasal 29 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
b. Penerbitan objek sengketa melanggar asas kepastian hukum.
Kata kunci : Pemberhentian Pengawai Negeri, Dikabulkan dan Di Tolak, dan
Pertimbangan Hakim.
121/22 | S 237 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain