Skripsi
Deskripsi tentang motif dan modus terjanya tindak pidana pengancaman
INTISARI
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pengancaman”. Rumusan masalahdalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku melakukan tindak pidana pengancaman ?, 2) Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pengancaman ? Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahuimotif pelaku melakukan tindak pidana pengancaman. 2) untuk mengetahuimodus pelaku melakukan tindak pidana pengancaman. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku tindak pidana pengancaman sedangkan vaiabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pengancaman.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif dan modus tindak pidana pengancaman adalah :
1. Motif
a. Keinginan pelunasan hutang dari korban
b. Pelampiasan sakit hati
2. Modus
a. Terdakwa mendatangi korban dengan memegang parang dan pisau
b. Terdakwa mengancam korban dengan menggunakan kata-kata ancaman.
Bagi masyarkat secara khusus bagi Keluarga sebagai peran kontrol sosial sebaiknya mengetahui apa yang sedang dialami dan dirasakan oleh anggota keluarganya dan juga perlunya didalam keluarga tetap menanamkan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.Kasus pengancaman sudah terlalu sering terjadi di kehidupan masyarakat dimulai dari keadaan masyarakat di lingkup yang kecil hingga lingkup yang terbesar.Hal ini karena adanya kemauan dan keinginan untuk berlaku jahat kepada sesama, hingga melukai sesama. Dengan banyaknya kasus ini, penegakan hukum bagi pelakunya sebaiknya lebih ditingkatkan kembali, mengingat sebuah ancaman mampu membuat korbannya mengalami akibat yang mungkin menyakiti psikis seorang korban, karena semakin ditingkatkan penegakan hukum, maka semakin lebih dirasakan efek jera bagi pelaku kejahatan tindal pidana pengancaman.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pengancaman, Motif, Modus
104/22 | S 197 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain