Skripsi
Deskripsi tentang modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidan penganiayaan terhadap anak
INTISARI
Judul Skripsi: Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanaka modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak? dan bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti. Sifatpenelitianiniadalahdeskriptifyaitumendeskripsikanataumenjelaskantentang modus danakibathukumbagiterdakwa, korban, maupunbarangbuktidalamtindakpidanapenganiayaanterhadapanak. Jenispenelitianiniadalahpenelitianhukumnormatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Teknikpengumpulanbahanhukum yang digunakanadalahstudidokumen/studikepustakaanyaitucaramengumpulkanbahanhukummelalubahanhukumtertulis.
Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa modus tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yaitu menyerang atau memukul wajah korban dengan benda tumpul, menampar wajah, menjambak rambut, dan meludahi wajah korban, memecutkan alat pecut ke tubuh korban (punggung), mencubit lengan kanan, menjewer telinga kanan, dan mencubit bagian perut sebelah kiri korban, dan memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak adalah terdakwadikenakanpenahananselamaberlangsungnyapemeriksaanperkaradanterdakwadijatuhipidanapenjara. Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami luka fisik dan terhalangmelakukanpekerjaan. Sedangkan akibat hukum bagi barang bukti yaitu dalam 5 (lima) putusan terdapat 2 (dua) putusan yang memuat barang bukti yaitu Putusan Nomor: 33/Pid.B/2015/PN BSKdan putusan Nomor: 74/PID.Sus/2014/ PN.Pti. Barang bukti yang terdapat dalam 2 (dua) putusan tersebut “dikenakanpenyitaan” dan“dirampas untuk dimusnahkan”.
Adapun saran dalam penelitian ini yaitu Perlunya penyuluhan/sosialisasi yang rutin dilakukan baik dari kalangan mahasiswa, aparat penegak hukum, maupun pemuka agama agar menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik terhadap masyarakat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi khususnya terhadap pentingnya perlindungan hak asasi anak demi terwujudnya generasi bangsa yang baik. Selain itu diharapkan bagi aparat penegak hukum agar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak guna memberikan efek jera terhadap masyarakat lainnya
Kata kunci : Penganiayaan Anak, Modus, Akibat Hukum
101/22 | S 193 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain