Skripsi
Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin : (Suatu kajian sosiologi hukum)
INTISARI
Judul:Deskripsi Tentang Faktor Sosiologi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor sosiologi apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izinyang bermanfaat secara teoritis dan praktis.
Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen atau study kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim yang berhubungan dengan permasalahan.
Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin adalah:Pertama, FaktorekonomiKedua, Kurangnya pengendalian sosial, yaitu tidak dilakukannya pengawasan secara rutin dan sebagian besar menggunakan media online saat penjualan sehingga tidak diketahui oleh petugas.Berdasarkan faktor penyebab diatas, beberapa hal yang disarankan adalah: Pertama, Perlu adanya kegiatan peningkatan ekonomi lainnya dan sosialisasi tentang peredaran kosmetik tanpa izin melalui penyuluhan sehingga masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum peredaran kosmetik tanpa izin.Kedua, Perlu adanya pengendalian sosial oleh penegak hukum dan BPOM terhadap peredaran produk-produk kosmetik tanpa izin, baik melalui sistem penjualan online maupun offline secara rutin.
Kata Kunci: Faktor Penyebab dan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
98/22 | S 196 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain