PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidan memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas di wilayah hukum  Pengadilan Negeri Waimena

Skripsi

Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidan memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Waimena

AJANG, Damianus H - Nama Orang;

INTISARI


Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Memproduksi Bahan Pangan Melampaui Ambang Batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab pelaku tindak pidana memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas sedangkan vaiabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana memproduksi bahan pangan yang melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi tindak pidana memproduksi bahan pangan yang melampaui ambang batas adalah : 1) faktor ekonomi, yaitu terdakwa ingin mendapatkan keuntungan guna memenuhi keperluan sehari-hari. 2) tidak mempunyai penghasilan tetap dan 3) untuk membayar hutang.
Diharapkan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan yang efektif dan bertanggung jawab mengatur dalam mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan, dan minuman termasuk penggunaan bahan tambahan makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan pengolahan makanan dan minuman. Pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran makanan dan minuman perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan, baik terhadap perseorangan maupun korporasi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan agar supaya bagi pihak lain tindak melakukan lagi perbuatan yang sama.

Kata Kunci : Penyebab, Tindak Pidana Pangan, Minuman Keras


Ketersediaan
114/22S 215 HKM 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 215 HKM 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 116 hal.: ill.; bibl.; 30cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 052 072 AJA d
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA--PENELITIAN
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Damianus H Ajang
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik