Skripsi
Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidan memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Waimena
INTISARI
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Memproduksi Bahan Pangan Melampaui Ambang Batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif. Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab pelaku tindak pidana memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas sedangkan vaiabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana memproduksi bahan pangan yang melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi tindak pidana memproduksi bahan pangan yang melampaui ambang batas adalah : 1) faktor ekonomi, yaitu terdakwa ingin mendapatkan keuntungan guna memenuhi keperluan sehari-hari. 2) tidak mempunyai penghasilan tetap dan 3) untuk membayar hutang.
Diharapkan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan yang efektif dan bertanggung jawab mengatur dalam mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan, dan minuman termasuk penggunaan bahan tambahan makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan pengolahan makanan dan minuman. Pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran makanan dan minuman perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan, baik terhadap perseorangan maupun korporasi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan agar supaya bagi pihak lain tindak melakukan lagi perbuatan yang sama.
Kata Kunci : Penyebab, Tindak Pidana Pangan, Minuman Keras
114/22 | S 215 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain