PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum

Skripsi

Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum

ULY, Alfret Kore - Nama Orang;

INTISARI

Judul penelitian penulis adalah “ Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana kekerasan terhadap orang secara bersama – sama di muka umum â€,denganRumusanmasalah Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama – sama di muka umum.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan sifat penelitian deskriptifdanjenis penelitiannormatif.Pengumpulan datamelaluidatasekunderdirektori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudiandianalisisdandiambilkesimpulannya.
Variabelyangdigunakan adalah Variabel Bebas (independent variable) yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yang inginditeliti yakni, Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang secara bersama - sama di muka umum dan Variabel Terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang secara bersama – sama di muka umum.
Hasilpenelitianmenunjukan bahwabentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama –sama di muka umum adalah :
1. Terdakwa membayar biaya pengobatan korban ( yang dilakukan oleh terdakwa Anton Bustomi )
2. Terdakwa meminta berdamai dengan korban
3. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
4. Terdakwa dipidana penjara sesuai amar putusan pengadilan
5. Terdakwa membayar biaya perkara

KATAKUNCI: KEKERASANPELAKU ,TINDAK ,PIDANA, TENAGABERSAMA
 


Ketersediaan
113/22S 202 HKM 21PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 202 HKM 21
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Hukum., 2021
Deskripsi Fisik
xi, 91 hal.: ill.; 3bibl.; 0cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 345. 052 072 ULY p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
HUKUM PIDANA--PENELITIAN
TINDAK PIDANA-PENGUSUTAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Alfret Kore Uly
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik