Skripsi
Deskripsi tentang modus operandi terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan
INTISARI
Judul skripsi “DESKRIPSI TENTANG MODUS OPERANDI TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN”
Rumusan masalah, Bagaimanakah Modus operandi terdakwa tindak pidana penganiayaan.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Modus operandi yang digunakan terdakwa tindak pidana penganiayaan, dan manfaat penelitian ini secara teoritis yaitu untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan tentang modus operandi yang digunakan terdakwa tindak pidana penganiayaan. Dan manfaat secara praktis yaitu untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi peneliti lain yang ingin mengkaji tentang modus operandi yang digunakan terdakwa tindak pidana penganiayaan.
Penelitian ini bersifat Deskriptif
Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum Normatif
Penelitian ini menempatkam dua Variabel,yaitu Variabel Bebas dan Variabel Terikat. .
Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi Dokumen atau bahan pustaka.
Hasil penelitian menunjukan Modus operandi terdakwa tindak pidana penganiayaan yaitu:
a) memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan. b) memukul korban menggunakan ember deterjen
c) memukul korban menggunakan kursi dan kepalan tangan. d) memotong korban menggunakan parang.
e) memukul korban menggunakan jongkong. Saran:
1).Sebagai hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana agar selalu memperhatikan tujuan pemidanaan yang bukan hanya sebagai pembalasan , melainkan untuk membina, mendidik perilaku untuk kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pemidanaan tersebut harus memenuhi rasa keadilan baik bagi terpidana dan juga
korban penganiayaan.
2).penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci:Modus , Tindak Pidana, penganiayaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ali, Zainuddim.2018, Metode Penelitian Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.
Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 2014, penelitian hukum normatif, Jakarta Radja
Grafindo Persada
Chazawi, Adami. 2010.Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa,RajawaliPers, Jakarta.
Effendi, Junaedi.2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Surabaya: Prenamedia Grup.
Hamsa, Hamsa.2017, Hukum Pidana Indonsia, Jakarta: Sinar Grafika. Lamintang.2019, Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. Moeljatno.1983.Asas-Asas hukum Pidana.Bina Aksara. Jakarta.
Mulyadi, Lilik. 2010, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Poernomo, Bambang.1982.Asas-Asas Hukum Pidana.Yogyakarta: Galilea Indonesia. Waluyo, bambang.2014.Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Alam, A.S ,2010, Pengantar Kriminologi, Refleksi, MakassarMoeljatno, 2009, Asas- Asas Hukum Pidana, P.T. Rineka Cipta, Jakarta
R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
sertaKomentarsKomentarnya. Bogor: Politeia
undang-undang
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kitab Undang-undang Hukum Acara P
141/22 | S 45 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain