Skripsi
Deskripsi tentang penyebab terjadinya tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal di luar negeri
INTISARI
Judul skripsi : āDeskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Secara Ilegal Di Luar Negeriā. Rumusan masalahnya adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Kerja Indonesia secara illegal di luar negeri ?.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Indonesia secara illegal di luar negeri. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan, referensi putusan pengadilan.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal.sedangkanvariabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal di luar negeri.
Sesuai hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal adalah :
1. Terdakwa ingin mendapatkan upah
2. Lemahnya Pengawasan dari lembaga yang memiliki kewenangan
3. Lemahnya Koordinasi antara Pemerintah dan Perusahaan Swasta
Saran, bagi masyarakat khususnya orang perseorangan diharapkan untuk tidak melakukan perekrutan dan penempatan TKI sebagaimana telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan apapun sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.Bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan, baik pada tahapan prapenempatan, masa penempatan maupun sampai dengan purnapenempatan.Bagi pemerintah dan perusahaan swasta untuk lebih memperkuat koordinasi baik pada tahap rekrutmen dan seleski CTKI, pengurusan dokumen dan perjanjian kerja, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini.
KataKunci : Tenaga Kerja Indonesia, Ilegal, Penempatan dan Perlindungan
65/22 | S 174 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain