Skripsi
Deskripsi tentang terjadinya tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon
INTISARI
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Perjudian Online Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon? 2) Bagaimana akibat hukum dari perjudian online terhadap pelaku, barang bukti dan hasil perjudian?. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Variabel penelitian adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perjudian online sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana perjudian online.
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon adalah:
1) Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online karena ingin mendapat keuntungan
2) Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Akibat Hukum Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti dan Hasil Perjudian online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon adalah :
a) Terhadap pelaku
1) Pelaku dihukum pidana penjara.
2) Pelaku membayar biaya perkara.
b) Terhadap barang bukti
Barang bukti di rampas untuk dimusnahkan.
c) Terhadap hasil perjudian
Uang hasil perjudian dirampas untuk Negara.
Bagi masyarakat pada umumnya diharapkan untuk mematuhi peraturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini tentang tindak pidana perjudian online karena dengan melakukan perjudian tidak mendapat sesuatu yang menjanjikan. Diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam rangka memberikan efek jera, maka pelaku perjudian dikenakan pidana maksimum sesuai dengan perbuatannya.
Kata Kunci : Perjudian Online, Faktor Penyebab, Akibat Hukum
63/22 | S 212 HKM 21 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain