Skripsi
Analisis perbedaan penerapan pasal oleh judex factie dan judex juris dalam penjatuhan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana korupsi: (Studi kasus tindak pidana korupsi di PLS Depdikbud NTT)
INTISARI
Judul Analisis Perbedaan Penerapan Pasal oleh Judex Factie dan Judex Jurisdalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pls Depdikbud NTT),denganRumusanmasalah Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan untukmemberikan informasikepadamasyarakat, instansi terkait
Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah pelaku tindak pidana korupsi dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Metodeyangdigunakandalampenelitianinijenis penelitiannormatif.Pengumpulan datamelaluidatasekunderdariDirektorat Mahkamah Agung kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya. Populasidalampenelitianiniputusan Direktorat Mahkamah Agung.
Hasilpenelitianmenunjukan bahwa Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Judex Factiemenerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 karena terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan sedangkan Judex Jurismenerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
KATAKUNCI:PELAKU,TINDAK,PIDANA, KORUPSI,JUDEXFACTIE, JUDEX JURIS
145/22 | S 01 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain