Skripsi
Deskripsi akibat hukum perceraian terhadap suami istri yang berbeda agama
INTISARI
Judul skripsi adalah Deskripsi Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri Yang Berbeda Agama. Rumusan masalah Bagaimana Akibat Hukum Perceraian Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak.Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas, dan variable terikat.
variabel bebas dalam penelitian ini adalah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel terikat (dependen). variabel bebas dalam penelitian ini adalah perceraian suami istri yang berbeda agama. Variabel terikat variabel penelitian ini adalah akibat hukum terhadap anak.
Jenis data yang digunakan dalam penelittian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan, putusan No.14/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No.20/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 28/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No. 73/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 0049/Pdt.G/2010/PA. Ska. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas.
Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima Mengenai Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri yang berbeda agama: Suami berstatus Duda, Suami kembali ke agama semula Kristen Protesttan, Istri berstatus Janda, Istri kembali ke agama semula Kristen Protestan. Anak berada dibawah Perwalian Ayah dan atau Ibu.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : Bagi pasangan suami istri berbeda agama yang telah sepakat menikah sebaiknya tetap pertahankan keutuhan rumah tangga.
Bagi Orang Tua pasangan supaya mengawasi dan memberikan nasehat kepada pasangan suami istri sehingga tidak terjadi perceraian
Kata Kunci : Perceraian, Akibat Hukumnya.
130/22 | S 38 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain