Skripsi
Deskripsi tentang modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur
INTISARI
Judul penelitian ini ialah: DESKRISPI TENTANG MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANK NUSA TENGGARA TIMUR.
Masalah pokok yang diteliti penulis ialah:
a. Bagaimanakah modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur?
b. Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara?
Tujuan yang ingin dicapai penulis melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui:
1) Modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur.
2) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara.
Sifat penelitian ini ialah deskriptif kualitatif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif.
Setelah melewati proses penelitian dan analisis, maka penulis merumuskan poin-poin kesimpulan antara lain:
1. Kasus korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya dengan terdakwa Muhammad Ruslan, Didakus Leba dan Bong Bong Suharso dilakukan dengan modus:
a. Terdakwa Muhhamad Ruslan memanfaatkan kedekatan saksi Stefanus Sulayman dengan pihak manajemen Bank NTT;
b. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan data-data terkait legalitas perusahaan yang tidak benar atau dipalsukan;
c. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan jaminan berupa agunan yang seluruhnya merupakan asset milik Stefanus Sulayman yang pada akhirnya sebagian besar tidak pernah diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya;
d. Terdakwa Didakus Leba dan Bong Bong Suharso merupakan pimpinan dan wakil pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya mengabaikan kelengkapan permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur.
2. Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya adalah:
1) Timbulnya kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini Bank Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 128.902.042.729,00 (seratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah).
2) Reputasi Bank Nusa Tenggara Timur menjadi tercoreng di mata masyarakat Nusa Tenggara Timur
3) Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha konstruksi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya terhadap terdakwa Muhhamad Ruslan, Didakus Leba, dan Bong Bong Suharso ialah para terdakwa dijatuhi sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda serta membayar uang pengganti kerugian negara.
Kata Kunci : Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Korupsi
133/22 | S 39 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain