Skripsi
Analisis yuridis putusan pengadilan niaga terhadap terhadap sengketa merek ada yang dikabulkan di tolak dan di nyatakan tidak dapat diterima
INTISARI
Judul skripsi adalah Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Sengketa Merek ada yang dikabulkan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterimadengan Rumusan masalah Mengapa putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek dikabulkan, ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan hakim pengadilan niaga terhadap sengketa merek ada yang dikabulkan, mengapa putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek dinyatakan tidak dapat diterima.Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah sengeta merek, variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan niaga terhadap sengketa merek. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenisdata yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer yaitu bahan bahan hukum yang mengikat seperti putusan putusan pengadilan, Putusan No 72/Pdt.Sus Merek/2019/PN.Niaga.Pst.Putusan No.55/Pdt/Sus Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan No.11/Pdt.Sus Merek/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan No.49/Pdt.SusMerek//2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan No.05/Pdt.Sus. HKI/Merek/2017/PN.Niaga.Sby. sumber data adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-Undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yaitu bahwa penggugat adalah pendaftar pertama yang mengajukan pendaftaran merek di Direkorat Merek. Gugatan penggugat ditolak karena gugatan tidak beralasan hukum atau peristiwa-peristiwa yang diajukan tidak membenarkan tuntutan. gugatan penggugat tidak jelasnya objek sengketa/obsccur libel.Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu tidak jelas atau kabur dan kurang pihak alasannya bahwa penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).
Kata Kunci: sengketa Merek Putsan Hakim Niaga
135/22 | S 40 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain