Skripsi
Deskripsi tentang modus dan modus tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan Taman Nasional
INTISARI
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsi Zona Pemanfaatan Taman Nasional”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional? 2) Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional? 3) Bagaimanakah akibat Hukum dari tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. 2) Untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. 3) Untuk mengetahui akibat Hukum dari tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku adalah keinginan untuk mendapatkan upah dan mengambil kayu untuk diolah. Sedangkan yang menjadi modus yaitu, membuat kesepakatan, mempersiapkan alat penebangan dan melakukan penebangan. Akibat hukum terhadap pelaku, ditahan, di jatuhkan pidana penjara dan pidana denda serta membebankan pelaku untuk membayar biaya perkara, akibat hukum terhadap lingkungan, merusak sistem ekosistem kawasan taman nasional. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi masyarakat atau korporasi untuk menjaga kelestarian kawasan taman nasional karena setiap perbuatan melakukan pengambilan atau penebangan pohon telah dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan akibat hukum dikemudian hari. Bagi penegak hukum khususnya di bidang kehutanan untuk tetap melakukan penegakan hukum bagi pelaku yang merusak kawasan hutan taman nasional sehingga dengan tindakan tersebut dapat terpelihara kawasan taman nasional yang tetap lestari.
136/22 | S 32 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain